Wednesday, June 28, 2017

Kepengurusan Daud Rasyid di Cabut Pihak Masjid Al Hikmah New York

Penjelasan Pengurus Soal Ditangkapnya Imam Masjid RI di New York

 

www.garasigaming.com
foto: bertha/GARASInews


Jakarta - Pihak Masjid Al Hikmah New York menjelaskan, kepengurusan Daud Rasyid yang ditangkap imigrasi Amerika Serikat (AS) sudah dicabut. Masjid Al Hikmah sudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Daud.

Singkat kata, awalnya Daud tiba ke AS menggunakan visa B2 (visa kunjungan biasa). Kemudian Daud memperoleh visa R-1, yaitu visa untuk mereka yang melakukan kegiatan keagamaan pada suatu lembaga sosial di Amerika Serikat, dalam hal ini Masjid Al Hikmah.

Selanjutnya, pada April 2017 pengurus Masjid Al Hikmah menyampaikan kepada Dinas Imigrasi AS bahwa Daud sudah tidak lagi menjabat sebagai imam masjid.

Akibatnya, Daud kehilangan status keimigrasiannya di AS. Oleh sebab itu, Dinas Keimigrasian AS menahan dan akan mendeportasi Daud.

"Dr Daud ditangkap karena violation terhadap visa R1 yang sudah di-revoke oleh 5 Dewan pengurus Al Hikmah yang di-support oleh petisi dari 300 jemaah Indonesia di Al Hikmah. Penyebab keputusan dewan pengurus me-revoke status R1 nya adalah berdasarkan PHK sejak bulan Maret 2017," ujar pengurus sekaligus bendahara Masjid Al Hikmah Ade Hadiz kepada GARASInews, Rabu (28/6/2017).

Ade mengatakan, ceramah yang disampaikan Daud selama di masjid termasuk ilegal karena dia berada di kubu Utjok Purba yaitu pihak yang mencoba memaksa menjadi pengurus masjid melalui pengadilan perdata AS. Daud baru menjadi pegawai masjid sejak Maret 2016.

"Daud Rasyid menjadi pegawai Al Hikmah sejak Juni 2016, PHK Maret 2017. Daud Rasyid dikasih surat PHK menolak surat itu dan tetap bertahan. Daud Rasyid sudah tidak menerima gaji sejak 16 Desember 2016. Pengurus berhenti membayar gajinya karena akun Al Hikmah di-hold internal oleh pihak bank karena upaya Utjok Purba mengalihkan akun ke nama mereka," jelas Ade.

Ruang gerak Daud bahkan sudah dipersempit hanya diperbolehkan mengimami salat 5 waktu. Namun Ade mengatakan, Daud tetap melanggar peraturan tersebut.

"Sebelum gugatan itu jemaah yang menuntut Daud Rasyid agar dipersempit ruang geraknya yang hanya boleh mengimami salat 5 waktu saja. Tapi karena Daud Rasyid tidak mengakui keputusan dewan pengurus, dia langgar perintah judge dengan tetap mengadakan aktivitas di luar salat 5 waktu," tutur Ade.

Terkait dengan status visa Daud, pihak KJRI New York sudah berupaya melakukan perlindungan kekonsuleran terhadap Daud. KJRI New York juga mempersilakan Daud melakukan upaya hukum.

"Sehubungan dengan hal itu, KJRI New York berkomitmen untuk terus melakukan perlindungan kekonsuleran terhadap Daud Rasyid Harun dengan terus mengupayakan penyelesaian terbaik bagi yang bersangkutan. Untuk itu, KJRI New York akan terus meningkatkan komunikasi dengan yang bersangkutan dan Dinas Keimigrasian Amerika Serikat," ujar Konjen RI New York Abdul Kadir Jailani dalam rilisnya, Selasa (27/6).








 

 

Texas Terancam Ledakan Kimia, Usai Diterjang Badai Harvey

Texas, GarasiNews - Tidak hanya dievakuasi karena banjir, wara Texas, AS, juga terpaksa dievakuasi karena sebuah pabrik kimia rawan mel...