Showing posts with label kasus pembunuhan kim jong-nam. Show all posts
Showing posts with label kasus pembunuhan kim jong-nam. Show all posts

Friday, July 28, 2017

Pembunuhan Kakak Tiri Kim Jong-Un

40 Saksi Akan Dihadirkan dalam Sidang Siti Aisyah di Malaysia



foto: bertha/GARASInews


Kuala Lumpur, GARASInews - Sedikitnya 30-40 saksi akan dihadirkan dalam persidangan pokok perkara pembunuhan Kim Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut), Kim Jong-Un. Dua terdakwa kasus pembunuhan ini, Siti Aisyah dan Doan Thi Huong, akan diadili secara bersama-sama.


Seperti dilansir GARASInews dan media lokal Malaysia, The Star, Jumat (28/7/2017), hakim Pengadilan Tinggi Shah Alam, Azmi Ariffin, menyatakan sidang untuk mengadili pokok perkara akan resmi digelar mulai 2 Oktober dan dijadwalkan berlangsung selama 23 hari.


Hakim Ariffin mengabulkan permohonan jaksa penuntut Muhamad Iskandar Ahmad untuk mengadili Aisyah dan Doan secara bersama-sama. Aisyah yang seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dan Doan yang warga negara Vietnam dihadirkan dalam persidangan dengan pengawalan ketat.


"Kita akan mulai pada Oktober," ucap hakim Ariffin dalam persidangan yang berlangsung selama 30 menit pada Jumat (28/7) pagi waktu setempat.


"Saya memutuskan kedua kasus akan diadili secara bersama-sama," imbuhnya.


Dalam persidangan kali ini, jaksa penuntut Iskandar Ahmad menyatakan pihaknya akan menghadirkan sekitar 30-40 saksi, termasuk 10 saksi ahli, untuk memberikan keterangan sepanjang sidang pokok perkara digelar nantinya.


Tidak dijelaskan lebih lanjut siapa saja saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan kasus yang menjadi perhatian publik ini.


Awalnya, kedua terdakwa dijadwalkan akan menyampaikan pembelaan mereka pada sidang hari ini, Jumat (28/7). Namun hakim Ariffin menyatakan, pembelaan kedua terdakwa akan disampaikan pada awal sidang pokok perkara pada 2 Oktober mendatang.


Aisyah dan Doan didakwa membunuh Jong-Nam dengan racun VX di tengah keramaian Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) pada 13 Februari lalu. Racun VX dikategorikan sebagai senjata pembunuh massal oleh PBB dan dilarang penggunaannya di seluruh dunia.


Kedua wanita itu dijerat dakwaan pembunuhan sesuai pasal 302 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Malaysia. Jika dinyatakan bersalah, keduanya terancam hukuman maksimal hukuman mati, dengan cara digantung.

Pembunuhan Kakak Tiri Kim Jong-Un, Siti Aisyah Kembali Disidang

foto: bertha/GARASInews


Kuala Lumpur, GARASInews - Siti Aisyah dan Doan Thi Huong, dua terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut), kembali disidang di Malaysia. Hakim setempat menetapkan sidang pokok perkara akan resmi digelar 2 Oktober mendatang.


Persidangan kasus pembunuhan Jong-Nam ini belum masuk pada pokok perkara, atau masih dalam tahap pra-persidangan. Sidang awalnya digelar di Pengadilan Sepang, namun kemudian hakim memutuskan untuk memindahkan persidangan kasus ini ke Pengadilan Tinggi Shah Alam.


Seperti dilansir GARASInews, Jumat (28/7/2017), Aisyah yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Doan yang merupakan warga negara Vietnam, telah tiba di pengadilan tinggi Shah Alam, di luar ibu kota Kuala Lumpur, dengan pengawalan ketat.


Keduanya tampak mengenakan rompi anti-peluru dan dikawal sejumlah personel kepolisian Malaysia. Sekitar 200 personel kepolisian dikerahkan untuk mengawal jalannya sidang, dengan beberapa polisi membawa senjata lengkap.


Ini merupakan pertama kalinya kedua terdakwa hadir dalam persidangan di Shah Alam, setelah beberapa waktu sebelumnya di Sepang. Aisyah dan Doan memberikan pernyataan pembelaan mereka kepada pengadilan.


Di akhir sidang, hakim Pengadilan Tinggi Shah Alam, Azmi Ariffi, seperti dilansir The Star, menentukan sidang pokok perkara untuk Aisyah dan Doan akan resmi digelar pada 2 Oktober mendatang. Sidang pokok perkara ditetapkan akan berlangsung selama 23 hari. Pembelaan kedua terdakwa akan dicatat pada hari pertama sidang pokok perkara.


Dalam kasus ini, Aisyah dan Doan didakwa telah membunuh Jong-Nam dengan racun VX di tengah keramaian Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) pada 13 Februari lalu. Racun VX dikategorikan sebagai senjata pembunuh massal oleh PBB dan dilarang penggunaannya di seluruh dunia.


Kedua wanita itu dijerat dakwaan pembunuhan sesuai pasal 302 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Malaysia. Jika dinyatakan bersalah, keduanya terancam hukuman maksimal hukuman mati dengan cara digantung.


Selain Aisyah dan Doan, ada empat pria Korut lainnya yang juga dijerat dakwaan pidana pembunuhan terhadap Jong-Nam. Namun keempat pria Korut itu dinyatakan masih buron dan diyakini 'bersembunyi' di Korut setelah kabur dari Malaysia pada hari pembunuhan.

Texas Terancam Ledakan Kimia, Usai Diterjang Badai Harvey

Texas, GarasiNews - Tidak hanya dievakuasi karena banjir, wara Texas, AS, juga terpaksa dievakuasi karena sebuah pabrik kimia rawan mel...